Jakarta – Pandemi virus corona baru alias Covid-19 telah membuat pertumbuhan ekonomi di Jakarta terdampak dan sejumlah program tidak berjalan maksimal.
Atas alasan tersebut, DPRD DKI Jakarta mengebut pembahasan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2020, dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan saat ini pembahasan akan berlanjut di tingkat pimpinan komisi dan eksekutif atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau para asisten dan para kepala SKPD.
“Hasilnya Senin 26 Oktober ini harus dibawakan oleh komisi-komisi ke Banggar besar untuk difinalisasi, nanti dibahas sampai final semoga Senin sudah ada,” jelas Aziz saat dihubungi Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, jika tidak ada aral melintang, APBD Perubahan dapat disahkan di bulan November mendatang.
“InsyaAllah segera disahkan,” sambung Abdul Aziz.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pencairan dana pinjaman dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2020 dan tahun 2021. DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat mencapai Rp 12,5 triliun, namun dana dicairkan secara bertahap.
No comments:
Post a Comment