TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang penumpang kereta rel listrik (KRL) warga negara asing (WNA) diturunkan oleh petugas karena melepas masker selama di dalam kereta.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purbamenuturkan, awalnya penumpang tersebut masuk melalui Stasiun Gondangdia, pada Kamis (1/10/2020), tanpa mengenakan masker.
Kemudian, Petugas memintanya mengenakan masker sebelum diizinkan masuk.
"Namun saat menunggu kereta tujuan Bogor di peron 2, ia kembali melepas masker," kata Anne melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Petugas Stasiun Gondangdia kembali memintanya menggunakan masker. Meski sempat berargumen, penumpang itu kembali mengenakannya.
Kejadian yang sama terulang saat penumpang berada di dalam kereta KA 1192 tujuan Bogor.
Dia kembali melepas maskernya.
Petugas pun memintanya mengenakan masker kembali, tetapi penumpang yang bersangkutan menolak. Akhirnya, penumpang itu diturunkan di Stasiun Cikini.
"Sesampainya di Stasiun Cikini sekitar pukul 19.16 WIB, petugas menurunkan pengguna tersebut dari kereta karena tidak mau mengikuti protokol kesehatan yang ada," ucap Anne.
Terkait kejadian ini, Anne mengimbau kepada penumpang agar mengikuti aturan pemerintah serta wajib mengenakan masker di dalam stasiun dan kereta.
Saat ini, PT KCI mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker yang secara ilmiah terbukti efektif mencegah penularan Covid-19, yakni masker kain tiga lapis.
No comments:
Post a Comment