TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menyampaikan akan ada sekitar 17 peraturan gubernur alias Pergub Anies Baswedan sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah atau Perda Penanggulangan Covid-19 DKI.
Menurut dia, 17 peraturan itu mengatur hal teknis dan lebih detail dari Perda Covid-19.
"Termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB, maupun vaksinasi jika sudah tersedia," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Arifin menuturkan, ketentuan yang tertuang dalam Perda baru dapat dijalankan setelah terbit Pergub. Anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini mengharapkan adanya sosialisasi Perda yang masif.
Sebab, dia menuturkan, Perda dibuat sebagai payung hukum perlindungan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Karenanya kami mengharapkan agar Pemprov DKI nantinya memberikan sosialisasi yang baik dan masif sampai ke akar rumput terkait pengaturan dalam Perda ini," ucap dia.
Sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 disebut juga Perda Covid -19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Dalam Perda itu mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, pemantauan dan evaluasi, hingga ketentuan sanksi pidana.
No comments:
Post a Comment