Tuesday, October 6, 2020

Hari Ini, Anies Baswedan akan Melantik Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Kota Jakarta

 



TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melantik penjabat Sekretaris Daerah, di Balai Kota Jakarta, hari ini, Rabu (7/10/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan pelantikan tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Yaitu tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019, tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dijelaskan Chaidir, masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama hingga tiga bulan dan atau sampai adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

Hal tersebut juga mengacu usulan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjutnya, istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah," jelasnya, dalam keterangannya melalui PPID Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” lanjutnya.


Chaidir melanjutkan, tugas Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya, yaitu sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

“Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional dan mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014.

Beserta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS, pun mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.



No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...