Sunday, September 20, 2020

Tetap Buka Saat PSBB Total DKI Jakarta, Kawasan GBK Sepi Pengunjung

 



 JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sepi pengunjung meski tetap buka di tengah pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks GBK Winarto mengatakan, jumlah pengunjung kawasan GBK menurun drastis seiring diberlakukannya PSBB secara ketat di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020) lalu.

"Semakin sedikit PSBB yang saat ini. Sekarang pengunjung mungkin kurang dari 5 persen dari sebelum PSBB bisa 50.000. Sekitar 2.000-3.000 pengunjung lah," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Menurut Winarto, saat ini pihaknya masih tetep membuka kawasan GBK untuk masyarakat yang ingin berolahraga di tengah PSBB ketat.

Namun, para pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan  Covid-19 selama beraktivitas.

"Jadi kawasan di luar area stadion utama saja yang dibuka. Protokol Covid-19 tetap berlaku, tetap diperiksa suhu badan, kemudian pakai masker. Kalau tidak pakai enggak boleh masuk," kata dia.

Sedangkan area ring road Stadion Utama GBK, lanjut dia, tetap ditutup guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat. Pasalnya, pengunjung yang datang ke area ring road rata-rata adalah masyarakat yang hanya ingin berjalan-jalan.

Langkah penutupan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya kerumuman pengunjung di satu lokasi yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Yang berpotensi kerumunan orang itu di Stadion utama itu kan. Di ring road itu kebanyakan kan bersosialisasi," kata dia.

"Jadi supaya jangan ada yang bergerombol lebih dari lima orang gitu loh, area luar saja yang dibuka," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau  PSBB pengetatan.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...