JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit (RS).
Peningkatan tersebut baik untuk ruang isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU) atau unit perawatan intensif untuk pasien Covid-19.
Menurut Widya, ditargetkan akan ada kurang lebih 800 tempat tidur yang ditambah.
"Kita memang sedang meningkatkan kapasitas tempat tidur baik ICU maupun isolasi melalui berbagai strategi. Jadi sekitar ada penambahan 800 tempat tidur, tentunya membutuhkan tenaga yang harus kita siapkan," kata Widya di Kawasan Tebet seperti dalam rekaman yang diterima, Rabu (9/9/2020).
Penambahan tempat tidur ini dilakukan seiring dengan bakal difungsikannya RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu sebagai RS khusus Covid.
Selain itu, sejumlah RS swasta juga dikonfirmasi bergabung untuk menangani pasien yang terpapar virus corona.
Beberapa RS di daerah kita juga ditambah kapasitasnya. Kemudian beberapa RS swasta yang tadinya belum bergabung sudah konfirm mau ikut bergabung untuk memberikan layanan covid," tuturnya.
Untuk penambahan tempat tidur khusus ruang ICU ditargetkan menjadi sekitar kurang lebih 600 dari jumlah saat ini 528 tempat tidur ICU.
"Poinnya, ICU dari total awal 400-an sampai sekarang, saat ini kan 528. Akan menjadi sekitar 600-an. Jadi nambah sekitar 200-an," ucap Widya.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan regulasi agar seluruh pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah.
Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri di rumah karena ditemukannya klaster rumah tangga.
Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bakal sepenuhnya bertanggungjawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.
Sementara itu, Pemprov DKI telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
No comments:
Post a Comment