Jakarta – Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk motor pribadi harus memiliki tujuan yang jelas. PKS meminta aturan itu direvisi jika nantinya banyak masyarakat yang beralih ke angkutan umum sehingga menimbulkan kerumunan.
“Kami akan evaluasi target keberhasilan kebijakan tersebut dalam beberapa hari ke depan, target keberhasilannya harus jelas dan berdasarkan data yang akurat yaitu menurunkan aktivitas masyarakat di luar rumah,” ujar Ketua Komisi B DKI Jakarta dari fraksi PKS Abdul Aziz kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Aziz mengatakan jika pada kenyataannya banyak warga yang beralih ke transportasi umum, maka kebijakan itu harus segera direvisi. Sebab kepadatan di dalam angkutan umum justru meningkatkan risiko penularan COVID-19.
“Bila yang terjadi aktivitas masyarakat di luar rumah tetap atau bertambah ditandai dengan banyaknya masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum maka aturan tersebut harus segera direvisi,” tutur Aziz.
Aziz kemudian mengingatkan bahaya penularan Corona di transportasi umum. Dia menyebut penularan lebih berisiko di kendaraan umum daripada kendaraan pribadi.
“Karena seperti yang sama sama kita tahu bahwa risiko penularan lebih besar di kendaraan umum daripada kendaraan pribadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil genap.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.
No comments:
Post a Comment