Jakarta – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PKS Muhayar RM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Keolahragaan, Selasa (21/1/2020). Perda ini mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelanggaraan Keolahragaan.
“Perda tentang Keolahragaan mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah terkait olahraga. Contohnya sarana prasarana olahraga, pendanaan olahraga, dan benefit dalam kegiatan keolahragaan,” ujar Muhayar di hadapan pegiat komunitas olahraga di Kecamatan Cakung.
Sementara itu, Narasumber Sosperda kali ini Anggi Indra Fitra mengatakan, olahraga merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat yang luput dari fasilitas pemerintah daerah. Dalam paparan nya, pemuda lulusan Universitas Negeri Jakarta ini mengatakan ada 3 (tiga) jenis olahraga yang diatur oleh perda nomor 1 tahun 2016. Yaitu, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Masyarakat mengenal selama ini hanya olahraga pendidikan dan olahraga prestasi. Sementara olahraga rekreasi sering lupa difasilitasi oleh pemerintah daerah dan kurang berkembang. Masyarakat mengenal senam dari wilayah timur, sajojo, poco-poco, dan yang terburu senam maumere. “Kota Jakarta harusnya punya ikon senam. Dan menurut perda nomor 1 tahun 2016 ini wajib di fasilitasi oleh pemerintah daerah,” jelas pria yang akrab disapa Coach Anggi ini.
Muhayar menambahkan, sosperda ini bertujuan agar masyarakat memahami hukum yang ada didalam perda dan tersebar luas secara masif ditengah masyarakat.
“Semoga di pelaksanaan Sosperda ini bukan hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap perda, juga menambahkan input bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi peraturan daerahnya,” tutup Muhayar.
No comments:
Post a Comment