Sebanyak 4.894 kasus pelanggaran sistem ganjil genap (gage) kendaraan terjadi di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pelanggaran banyak terjadi di ruas jalan yang terdampak kebijakan gage kendaraan tersebut.
Namun, mayoritas di luar Jalan Sudirman-MH Thamrin Jakarta Pusat.
Pelanggaran gage) ini justru di wilayah-wilayah yang masyarakat belum tahu kalau itu menjadi kawasan gage," kata Sambodo, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
"Kalau Jalan Sudirman-Thamrin mereka sudah tahu ini kawasan gage," sambungnya.
Semisal, Jalan panjaitan dan Jalan Gunung Sahari belum banyak diketahui masyarakat.
Tapi kalau Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, masyarakat belum banyak yang tahu kalau itu kawasan gage," tutur Sambodo.
Diketahui, kebijakan gage kendaraan diberlakukan sejak 10 Agustus 2020.
No comments:
Post a Comment