apahabar.com, JAKARTA - Komisi II DPRmembocorkan kapan dilanjutkannya pembicaraan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu 2024.
Anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan secara informal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dilanjutkan pada bulan Desember 2022 nanti.
“Dengan kemendagri informal sudah berbincang Desember 2022,” ujar Ali Sera kepada wartawan, Senin (7/11).
Menurutnya, hal itu mesti dilakukan karena untuk memberikan payung hukum dari 3 Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru dibentuk.
Ketiga DOB baru itu yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan harus diperhatikan terkait alokasi kursinya.
“Kenapa? Karena 6 bulan setelah disahkan, 3 DOB Baru, Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan itu harus sudah ada payung hukum spesifiknya buat DOB terkait alokasi kursi, jadi tentatifnya Desember 2022,” tambah anggota DPR fraksi PKS tersebut.
Sebelumnya, Komisi II sepakat untuk membuat Perpu terkait Pemilu 2024. Hal ini untuk mengakomodir daerah pemilihan imbas dari pemekaran daerah yang belum diatur dalam Perpu.
Di sisi lain, Kemendagri juga sudah mematangkan rencana Perpu tersebut.
Dirjen Pol & PUM Kemendagri, Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya akan terus mematangkan Perpu itu sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.
No comments:
Post a Comment