Thursday, November 24, 2022

Buruh Ancam Demo Sampai Akhir Tahun, Tuntut UMP Jakarta Jadi Rp 5,1 Juta

  


Jakarta - Dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, buruh menolak usulan yang diajukan pengusaha terkait besaran UMP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat perbedaan usulan angka kenaikan UMP. Usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

"Ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI Ke Pj Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).

Said Iqbal mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62%. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11%.

"Apindo (kenaikan upah) tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62%. Atau dia adalah naiknya jadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11%," jelas Said Iqbal.

Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6%. Dengan hitungan ini, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798.

Adapun buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5% menjadi Rp 5.131.569. Jumlah ini lebih tinggi dari usulan Kadin Rp 4.879.053.

"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55%. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Berdasarkan litbang Partai Buruh, inflasi Indonesia pada Januari-Desember diprediksi 6-7%. Sementara pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5%. Inilah yang menjadi dasar buruh meminta kenaikan upah 10,55%.

Konsumsi buruh tertekan 30% pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi upah minimum disebut sudah tidak naik sejak tiga tahun. Menurut Said Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional adalah sebesar 8,16%, mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022.

Buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November.

"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...