TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes) melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara.
Penggugat, yaitu 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) berhasil memenangkan perkara gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS.
Penggugat berasal berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan menuntut tujuh tergugat, yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
“Kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta,” kata tim advokasi warga, Jeanny Sirait.
Pada 16 September 2021, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini. Bagi warga dan seluruh rakyat Indonesia, ini bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum, kesehatan, dan kekuatan nafas warga Jakarta menjadi taruhannya,” ujarnya.
Daripada melakukan kasasi, kata Jeanny, akan lebih bijaksana jika pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat.
“Tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO, misalnya,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment