Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga Jakarta mematikan lampu serta alat elektronik lainnya selama 1 jam malam ini. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan Earth Hour 2022.
Anies mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk menghemat energi. Menurutnya, saat ini konsumsi energi membuat sumber daya alam mengalami pengurangan signifikan.
"Jadi gini kita hidup di era di mana konsumsi energi telah mengakibatkan sumber daya alam mengalami pengurangan yang signifikan, yang kedua produksi energi, pembangkit-pembangkit energi menghasilkan polutan yang merusak lingkungan," kata Anies usai membuka turnamen layangan aduan di Lapangan PIK 2, Jakarta Utara, Sabtu (2/7/2022).
Anies mengatakan dengan mematikan lampu selama 1 jam, maka warga DKI telah ikut berpartisipasi dalam penghematan sumber daya alam. Dia mengatakan menghemat energi bisa membantu menyelamatkan sumber daya alam.
"Dengan kita mengikuti kampanye mematikan lampu selama 1 jam saja maka kita mengingatkan diri kita sendiri bahwa untuk menyalakan ini semua diperlukan sumber daya alam yang banyak, dan kemudian ada residu. Jadi kalau kita berhemat penggunanya, efektif dalam pemakaiannya, efisien, maka kita akan menyelamatkan sumber daya alam dan menyelamatkan juga lingkungan kita dari kerusakan," katanya.
"Jadi tujuannya adalah untuk mengingatkan kita tentang pentingnya penggunaan sumber daya energi dengan efisien-efektif," sambungnya.
Sebelumnya, Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon akan kembali dilaksanakan pada Sabtu (2/7) pukul 20.30 WIB. Pemadaman lampu dilakukan selama 1 jam atau selesai pukul 21.30 WIB.
Sejumlah lokasi pemadaman lampu di Jakarta terbagi dalam 4 kategori, yaitu:
- Seluruh bangunan/gedung kantor Pemprov DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dll)
- Jalan protokol dan jalan arteri di 5 wilayah
- Simbol Kota Jakarta meliputi gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Bundaran HI dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, serta Patung Jenderal Sudirman
- Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen.
Aksi pemadaman lampu ini disebut dilakukan atas dasar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. Ingub tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
No comments:
Post a Comment