Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyegel 12 outletHolywings di wilayah Jakarta hari ini, Selasa (28/6/2022). Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.
"Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo dalam undangan apel penutupan Holywings dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outletHolywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.
Arifin menjelaskan nantinya ke-12 outletHolywings tersebut akan diberi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untukmenutup 12 outlet Holywings.
"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggungjawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ujar Arifin.
"5 outlet di Jaksel, 4 di Jakut, 2 di Jakbar, 1 di Jakpus," sambungnya.
Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud adalah:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
No comments:
Post a Comment