Friday, March 11, 2022

Perintah dari Anies, Pemprov DKI Jakarta Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

 



 TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang.

Dikutip dari Kompas.com, pencabutan tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya pada Kamis (10/3/2022).

Selain itu, ia mengatakan, Anies meminta untuk mencabut permohonan banding karena PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan secara optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelas Yayan.

Dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta yaitu pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Lalu untuk kelima tuntutan yang ditolak yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang ssejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang.

Selanjutnya, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai RP 1.156.950.000.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...