jpnn.com, JAKARTA - Pembukaan kembali ekspor batu bara hari ini, Selasa (1/2) menuai kritik, salah satunya dari Fraksi PKS DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah kembali terapkan larangan ekspor batu bara.
Pelarangan ini penting sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batu bara bagi PLN sekaligus proses meningkatkan pengawasan operasional tambang," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (1/2).
Menurutnya, pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara.
Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto.
Mulyanto mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.
Dia menyebut jika pemerintah tidak tegas maka jangan harap aturan DMO dapat dilaksanakan dengan konsekuen.
"Akibatnya cadangan batu bara dalam negeri tidak stabil," tegasnya.
Politikus PKS itu menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif. Sebab, nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.
Akibatnya banyak pengusaha nakal yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO.
Bagi mereka, kata Mulyanto, keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan
"Bukan dengan memungut biaya kompensasi yang tidak seberapa. Ini membuat mereka lebih memilih ekspor dan membayar kompensasi. Karena lebih menguntungkan," imbuh Mulyanto.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Ridwan menegaskan izin ekspor diberikan kepada pengusaha tambang yang telah memenuhi kriteria.
No comments:
Post a Comment