Merdeka.com - Fraksi PKS menolak pembahasan lebih lanjut metode omnibus yang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto meminta pendalaman lebih dahulu terhadap omnibus ini.
Rencananya UU PPP akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan menjadi inisiatif DPR RI hari ini.
Berkaitan dengan Metode Omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Sifat pasti, baku, dan standar itu yang ditekankan putusan MK terkait JR UU Omnibus Law Cipta Kerja," lanjutnya.
PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan Omnibus. Pertama, omnibus hanya digunakan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dalam topik khusus atau klaster tertentu saja.
"Tidak boleh ada penumpang gelap yang sekedar untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana yang terjadi saat pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu. Pembatasan ini penting, agar kita tidak mengulang kesalahan sebelumnya," tegas Mulyanto.
Kedua mengenai waktu pembahasan. Menurutnya, diperlukan pengaturan alokasi waktu memadai penggunaan metode Omnibus.
Alokasi waktu tersebut sesuai proporsional jumlah UU yang terdampak dari pembahasan metode omnibus. Mulyanto menuturkan, pengaturan ini penting agar penyusunan perundang-undangan tidak dilakukan secara ugal-ugalan dan mengabaikan aspirasi publik.
Ia menegaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan omnibus harus tetap melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi publik. Baik akademisi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum.
Mobilisasi partisipasi publik ini dilakukan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu untuk mengoptimalkan partisipasi publik ini, maka setiap rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk naskah akademiknya, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment