Saturday, December 11, 2021

Keputusan Pemindahan IKN yang Tergesa-gesa Dikhawatirkan Bebani Keuangan Negara

  


Jakarta (11/12) — Pembahasan RUU IKN akan segera dimulai dimana terdapat beberapa isu penting dalam RUU IKN ini yang harus menjadi perhatian bersama.

Hamid Noor Yasin menyampaikan dalam draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) ketentuan waktu pemindahan IKN yang diusulkan untuk ditetapkan pada Semester I tahun 2024, hal ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

“Apalagi Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa juga dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp 27 T dan harus mendapatkan suntikan dana APBN,” kata Hamid yang ditugaskan Fraksi PKS sebagai anggota Pansus IKN.

Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar.

“Selain itu draft RUU IKN yang disampaikan oleh Pemerintah kurang memberikan gambaran terhadap Ibu Kota Negara yang akan dibangun. Hal ini karena dalam ketentuan yang diusulkan disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk Ibu Kota Negara akan diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Hamid, Anggota Komisi V DPR RI.

Hamid mengingatkan hal ini berpotensi menyebabkan adanya ketidakjelasan dalam proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran pemindahan Ibu Kota Negara.

“Oleh sebab itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk,” tegasnya.

Selain itu, RUU IKN ini juga harus mengikutkan Rencana Induk Ibu Kota Negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini, hal ini guna mendapatkan kepastian terhadap gambaran Ibu Kota Negara yang akan dibangun beserta aspek-aspek lain yang menyertai, salah satunya adalah aspek keuangan.

“Sehingga kita mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses pembahasan RUU IKN ini, sebab saat ini PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya,” tutup Hamid.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...