Friday, December 3, 2021

Anggota Komisi X F-PKS Desak Pemerintah Penuhi Kewajiban Pada Penyandang Disabilitas

  


Lima tahun sudah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disahkan, namun implementasinya masih menjadi PR besar bagi pemerintah.

“Hadirnya Undang-Undang No 8 Tahun 2016  telah memberi paradigma baru dalam memandang para penyandang disabilitas, dari paradigma belas kasihan ( charity-based) menjadi paradigma pemenuhan hak ( human right-based).  Ada 22 hak bagi para penyandang disabilitas yang tertera dalam Undang-Undang ini namun implementasi untuk mewujudkannya ternyata sangat lambat, diantaranya terkait hak pendidikan.” Kata anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan para penyandang disabilitas, salah satu amanat dari Undang- Undang No 8 Tahun 2016  ini adalah kewajiban penyediaan Akomodasi yang Layak dan penyediaan Unit Layananan Disabilitas sejak tingkat dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.

Pasal 1 Ketentuan Umum pada Undang- Undang No 8 Tahun 2016  menyebutkan Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. Sementara Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

“Akomodasi yang layak serta Unit Layanan Disabilitas ini tentu menjadi pendukung utama kegiatan pendidikan inklusif di setiap jenjang pendidikan, yang memungkinkan para penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan. Sebaliknya kelambatan penyediaan akomodasi yang layak serta Unit Layanan Disabilitas tentu saja menghambat pula para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pendidikannya.” Jelas Ledia.

Penyediaan Akomodasi dan Unit Layanan Disabilitas bidang pendidikan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemda. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pada jenjang pendidikan tingkat dasar dan menengah, sementara pada tingkat pendidikan tinggi fasilitasinya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini menjadi tanggung jawab Menteri terkait.

Hal ini berkesesuaian dengan PP No 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang secara khusus pada pasal 3 dan pasal 20 menyebutkan tanggung jawab Menteri untuk memfasilitasi penyediaan akomodasi yang layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.

“Sayangnya sampai saat ini dari lebih 4600 kampus penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia sangat sedikit yang sudah tercatat memiliki Unit Layanan Disabilitas. Data dari seorang peneliti dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kota Padang, Antoni Tsaputra pada 2019 menyebut hanya ada lima kampus. Kalaulah sekarang sudah bertambah, sepertinya belum sampai 2% dari keseluruhan jumlah kampus yang ada di Indonesia.” ungkap Ledia yang juga mantan Ketua Panja RUU Disabilitas ini prihatin.

Karena itulah maka secara khusus aleg Fraksi PKS ini kemudian mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai mitra kerjanya di Komisi X untuk bergerak cepat memenuhi hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas di perguruan tinggi sekaligus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai upaya bersama untuk bersama mewujudkan pendidikan inklusif di Indonesia.

“Saya minta Mas Menteri bersegera melaksanakan amanah-amanah pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait langsung dengan kewenangannya. Sementara dengan Pemda pun perlu secara intens melakukan komunikasi dan koordinasi agar para penyandang disabilitas dari setiap jenjang pendidikan bisa terpenuhi hak pendidikannya. Jangan abai dan jangan ditunda-tunda. Undang-Undangnya sudah berumur 5 tahun, PP-nya sudah setahun hampir dua, maka buktikan segera kesungguhan mewujudkan pendidikan inklusif di negeri ini dengan memenuhi hak pendidikan para penyandang disabilitas.” desak Sekretaris Fraksi PKS ini menutup kata.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...