jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Adapun besaran UMP DKI 2022, yakni, Rp4.453.935,536, naik Rp 37 ribu dari tahun 2021 yang nilainya Rp4.416.186.
Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan tujuh jenis program kesejahteraan buruh yang berkolaborasi dengan ketenagakerjaan.
Berikut tujuh program kesejahteraan buruh atau pekerja di DKI Jakarta tersebut:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP sepuluh persen menjadi UMP 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
No comments:
Post a Comment