Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat seruan soal pembinaan kawasan dilarang merokok. Anies mengeluarkan tiga langkah untuk 'melawan' rokok.
Hal itu tertuang dalam seruan gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta," demikian isi Sergub Anies, seperti dilihat, Senin (4/10/2021).
Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies. Berikut isinya.
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Sergub tersebut diteken Anies 9 Juni 2021. Disebutkan, seruan ini dibuat untuk melindungi warga dari bahaya rokok.
Satpol Tutup Display Rokok di Minimarket
Merujuk pada seruan Anies itu, Saptol PP kemudian turun ke lapangan untuk melakukan tindakan langsung. Satpol PP menutup rokok yang dipajang di minimarket pakai kain putih.
Satpol PP mulai menutupi display rokok sejak awal September lalu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan produk rokok itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Itu bagian dari upaya sosialisasi sekaligus penegakan hukum. Di mana di dalam aturan yang ada terdapat Perda 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, kemudian ada Pergub nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang, kemudian ada Pergub 148 tahun 2017 yang berisi di pasal 45 menyatakan penyelenggara dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor," kata Arifin, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Arifin awalnya mengaku menerima banyak pengaduan berkaitan dengan iklan rokok di sejumlah gerai minimarket. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar tak memajang produk rokok.
"Jualan rokoknya boleh nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur, mencegah anak-anak menjadi perokok pemula," kata Arifin
Warung eceran turut diminta menutupi produk rokok. Seruan Anies ini berlaku di seluruh Jakarta.
"Maka kita mengingatkan kepada para pemilik dan pengelola minimarket untuk menutup iklan tayangan rokok tersebut. Jualan rokoknya boleh, nggak apa-apa, tetapi iklan rokoknya tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur," ujar Arifin.
No comments:
Post a Comment