Wednesday, September 15, 2021

PKS Sesalkan Iklan LGBT di Tayangan Iklan Youtube Anak-anak: Kominfo Harus Sigap!

  


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI F-PKS Sukamta menyayangkan soal munculnya tayangan iklan tentang LGBT di salah satu kanal YouTube Kids.

"Ini sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (15/8/2021).

Menurutnya, hal itu sudah melanggar hukum yakni UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016).

"Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet," ujar Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal 6 miliar rupiah (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak.

"Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini. UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Sukamta menekankan persoalan LGBT ini semakin serius sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya.

Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.

Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus Corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," katanya.

Ia melanjutkan, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana, mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi.

Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," katanya.

Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah  untuk duduk bersama membahas Revisi UU Penyiaran.

Doktor lulusan Inggris ini mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia.

"Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk Youtube selaku badan hukum private," ujarnya.

Diketahui, muncul iklan bernuansa LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di iklan Youtube dalam acara anak-anak di Indonesia

Iklan Youtube itu diambil dari unggahan akun sinduatiga yang berjudul Sindu-Aku Bukan Homo Official Music Video yang diunggah 9 September 2021. Lirik video ini menceritakan apa yang dilakukan jika seseorang adalah seorang homo.

Video ini ditampilkan dengan grafis 3D yang menampilkan tokoh dua buah pisang yang sedang bernyanyi.

Meski berjudul Aku Bukan Homo, namun lirik dalam video ini mendeskripsikan hal-hal terkait homoseksual.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...