Sunday, September 26, 2021

Luhut Polisikan Dua Aktivis, PKS: Logika Demokrasi, Pejabat Mestinya Takut pada Masyarakatnya

  


JAKARTA - Perseteruan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disorot banyak pihak.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dia mengimbau, LBP agar mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum.

Bukhori mengatakan, tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.

Pasalnya, masyarakat memiliki hak konstitusional. Yakni dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan.

“Tidak hanya itu, undang-undang juga memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab atas kritik masyarakat,” terang Bukhori dikutip Sabtu (25/9).

Dalam Pasal 4 ayat (2) terkait Hak Penyelenggara Negara disebutkan: ‘Setiap penyelenggara negara berhak untuk menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat’

“Tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU ini karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” tegas Bukhori.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menganjurkan, alih-alih memolisikan para aktivis, seyogyanya LBP bisa bertindak elegan. Salah satunya dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Sebab, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada LBP berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisasi. Sebaliknya, jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta menyesali perbuatannya. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai,” imbuhnya.

Politisi PKS ini mengatakan, apabila LBP bersikukuh menggunakan jalur hukum, dirinya khawatir cara tersebut kian menimbulkan tanda tanya besar di kepala publik.

Upaya kriminalisasi menunjukan gestur panik, sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap LBP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bila upaya pemolisian ini diteruskan, di sisi lain akan menjadi pertanda yang semakin mengonfirmasi temuan lembaga riset Indikator Politik Indonesia (IPI) dan LP3ES soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia.

“Kriminalisasi aktivis akan berdampak pada menguatnya sikap apatis dan sinisme publik. Akibatnya, masyarakat akan semakin permisif membiarkan pelanggaran oleh kekuasaan lantaran khawatir dikriminalisasi. Padahal, dalam logika demokrasi, pejabat itu semestinya takut dengan masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya. 

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...