Pemprov DKI Jakarta telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai dengan 13 September 2021.
Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpesan pada seluruh warganya untuk tetap berikhtiar meski sudah mulai bosan dengan kondisi pandemi yang tak kunjung usai.
“Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun,” ujar Anies dikutip dari PPID, Rabu (8/9).
Selain itu, Anies kembali mengimbau kepada warganya untuk melaksanakan vaksinasi bagi yang belum serta tetap menjaga diri karena pandemi belum selesai.
“Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Dalam Kepgub terbaru juga dijelaskan bahwa sudah mulai dibukanya tempat wisata tertentu sampai pukul 21.00 WIB yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Anies dalam Kepgub.
Tentunya bagi setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus melalui proses skrining menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan wajib sudah melaksanakan vaksinasi
No comments:
Post a Comment