TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana melaporkan dugaan diskriminasi hukum yang dialami oleh kliennya ke Mahkamah Agung. Tindakan diskriminatif itu terjadi saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa penahanan Rizieq Shihab yang seharusnya sudah selesai pada 8 Agustus 2021.
Kami akan melakukan konferensi pers di Mahkamah Agung RI perihal kondisi terkini proses hukum yang kami telah dan akan tempuh," ujar Aziz dalam keterangannya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Pengaduan ke Mahkamah Agung itu akan Aziz sampaikan pada siang nanti sekitar pukul 14.30. Aziz berharap Mahkamah Agung dapat segera merespons surat pengajuan pembatalan surat penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apa lagi, pengajuan dilakukan saat lembaga itu sedang berulang tahun ke-76.
"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan," kata Aziz.
Sebelumnya, PT DKI menetapkan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari, yaitu mulai 9 Agustus sampai 7 Agustus 2021. Padahal, masa penahan eks pimpinan FPI itu untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah habis.
Aziz menduga ada pihak yang khawatir jika kliennya keluar dari tahanan. Oleh sebab itu, Rizieq sebisa mungkin tetap di balik jeruji besi.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan umat Islam," ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan Habib Rizieq selama berada di dalam rutan Mabes Polri telah kooperatif dan menunjukkan sikap baik. Aziz juga menjelaskan seluruh barang bukti yang menjerat kliennya sudah disita oleh Pengadilan, sehingga tidak ada alasan penambahan masa tahanan itu.
Aziz juga mengatakan Rizieq bersedia hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan terhadap perkaranya. "Bahwa Penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga jika tidak relevan atau tidak diperlukan maka segala bentuk penahanan haruslah dihindari," ujar Aziz.
Seperti diketahui, saat ini Rizieq Shihab sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
No comments:
Post a Comment