Friday, July 9, 2021

Anggota DPRD PKS: Tindakan Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Harus Dilanjutkan

  


Gubernur DKI Jakarta melakuan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa area perkantoran terutama di kawasan strategis untuk memantau langsung pelaksanaan PPKM Darurat. Dalam aturan PPKM Darurat, perkantoran dan tempat kerja diluar sektor esensial harus 100% bekerja di rumah (work from home/WFH) di semua wilayah Jakarta yang merupakan daerah dengan level 4 penularan covid-19. Dalam inspeksi yang dilakukan, Gubernur menemukan masih ada perkantoran yang belum menjalankan 100% WFh meskipun bukan sektor non esensial. Gubernur melakukan tindakan tegas dengan menutup dan menyegel perkantoran tersebut.

Anggota Fraksi PKS Karyatin Subiantoro mendukung tindakan yang dilakukan Gubernur untuk melakukan penyegelan kantor yang melanggar PPKM Darurat dengan masih mempekerjakan karyawan sampai 50% meskipun bukan sektor esensial. Tindakan tetap membuka kantor dan mempekerjakan karyawan dalam situasi darurat ini bisa menimbulkan dampak negatif yang banyak. Bukan hanya bisa meningkatkan resiko penularan di tempat kerja dan menimbulkan klaster perkantoran, tapi juga menularkan ke keluarga di rumah ketika pekerja tersebut terpapar covid di tempat kerja. “Sudah banyak kasus penularan dari tempat kerja dibawa ke rumah” ujarnya.

“Belum lagi kalau pekerja itu menggunakan transportasi publik ke tempat kerja, yang akan meningkatkan resiko tertular. Ingat, yang banyak terpapar di Jakarta adalah dari covid-19 varian Delta yang mudah sekali menular” sambung Karyatin. Dia meminta agar pihak swasta jangan menambah beban kerja pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan covid. Sebaliknya harusnya jadi mintra kolaborasi pemerintah, minimal dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat ini.

“Kita semua harus bersabar dan berkolaborasi dalam mengendalikan penularan covid-19 ini. Lebih baik kantor ditutup selama 14-17 hari selama PPKM Darurat tapi penularan bisa diturunkan dan kita serta pegawai kita selamat daripada ngotot tetap buka demi bisnis tapi menyebabkan penulatran terus berlanjut dan memakan banyak korban” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Karyatin juga mengapresasi dukungan dari Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya dalam penertiban pelanggar PPKM Darurat di DKI Jakarta dan mengharapkan kolaborasi ini yerus diperkuat agar semua unsur dan masyarakat disiplin mengikuti aturan PPKM Darurat ini. Namun Karyatin meminta secara khusus kepada Satpol PP agar tetap menggunakan cara-cara persuasif dalam melakukan penertiban kepada masyarakat khususnya pedagang serta menghundari pendekatan represif. “Gubernur sudah memberi contoh yang baik, tegas, tegakan aturan tanpa harus kasar” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...