Friday, June 11, 2021

DKI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel

  


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait tindak lanjut bantuan pembiayaan isolasi pasien Covid-19 di hotel.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur, Rus Suharto mengatakan, BNPB masih mengupayakan untuk melunasi biaya sewa kamar hotel untuk isolasi pasien Covid-19.

Rus juga tidak dapat memastikan apakah bantuan pembiayaan hotel-hotel untuk pasien isolasi akan kembali diteruskan atau tidak.

"Masih menunggu keputusan BNPB untuk lanjut tidaknya dari dana yang dialokasikan dari Kementerian Keuangan," ujar Rus, Jumat (11/6/2021).

Yang jelas, saat ini Pemprov DKI bersifat pasif menunggu pencairan anggaran dari BNPB untuk melunasi pembayaran sewa kamar hotel tempat isolasi pasien Covid-19.

"Pemprov DKI jika sudah dapat transfer, insyaallah langsung proses transfer ke hotel-hotel," tandas Rus.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan bantuan pembiayaan isolasi pasien Covid-19 di beberapa hotel di Jakarta. Hal ini dikarenakan anggaran yang dikucurkan dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembayaran sewa kamar hotel sudah habis.

Kepala Suku Disparekraf Jakarta Timur sekaligus penanggung jawab hotel isolasi OTG dan Tenaga Kesehatan BNPB Rus Suharto mengatakan biaya yang harus dibayar sebesar Rp 256 miliar. Sementara BNPB baru membayar Rp 60 miliar.

"Masih Rp 196,7 miliar yang belum terbayar," ucap Rus saat dikonfirmasi Merdeka, Rabu (9/6/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mempertimbangkan menggunakan aset Pemprov untuk dijadikan sebagai lokasi isolasi terkendali bagi warga Jakarta. Langkah ini diambil sehubungan dengan pemberhentian pembiayaan sewa lokasi isolasi dari pemerintah pusat melalui BNPB.

Sebagai landasan hukum untuk menentukan lokasi isolasi terkendali, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2021 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

"Menimbang; bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diubah," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip pada Selasa (8/6).

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov menunjuk 37 tempat untuk dijadikan sebagai tempat isolasi. Dengan total daya tampung seluruhnya sebanyak 8.249 orang.

Penghentian pembiayaan lokasi isolasi mandiri disebabkan anggaran milik BNPB telah habis. Untuk itu, Pelaksana tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menyerahkan sementara tanggungan biaya isolasi oleh Pemprov DKI.

"Sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.

Saat ini, BNPB masih dalam proses pengajuan anggaram untuk biaya isolasi ke Kementerian Keuangan. Jika anggaran sudah cair, tidak menutup kemungkinan tanggungan biaya isolasi di Jakarta akan kembali ditanggung BNPB.

"Selama ini kan menggunakan anggaran BNPB cuma kami kehabisan. Kemarin kami rapat kami bilang coba sampai 15 Juni," jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...