Jakarta (08/02) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun.
Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk mengembangkan skema alternatif untuk pemenuhan kewajiban bagi 5,2 juta nasabah tradisional Jiwasraya yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang.
“Fraksi PKS menilai skema pemberian PMN untuk BPUI adalah skema _financial engineering_ yang menyebabkan Rakyat dan Negara menanggung beban berat dari Skandal Jiwasraya. Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar.” disampaikan dengan tegas Anis Byarwati dihadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari senin (8/2) di Gedung DPR RI.
Anggota FPKS ini menambahkan pemberian PMN kepada BPUI jelas merupakan skema untuk menanggung beban Skandal Jiwasraya yang ingin dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan uang rakyat atau APBN. Sangat tidak adil memberikan PMN dari uang keringat rakyat kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang secara terstruktur. PMN seharusnya menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar bagi kemakmuran rakyat.
“Fraksi PKS berpendapat kebijakan PMN untuk BPUI sebesar Rp 20 triliun kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini.” ujar Anis
Anis menyarankan untuk memberikan rasa keadilan dan prioritas penggunaan anggaran yang lebih tepat khususnya dalam membantu masyarakat yang terdampak kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19. Sedangkan, alokasi anggaran PMN bisa dialokasikan untuk BUMN yang tidak memiliki masalah kejahatan (fraud), korupsi dan _moral hazard_, untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan sehingga bisa berkembang lebih optimal, selain itu untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Fraksi PKS berpendapat Pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk mengatasi masalah Jiwasraya tanpa menggunakan dana besar dari APBN dari uang rakyat. Skema penyitaan asset dan kekayaan para pelaku kejahatan terstruktur dalam Skandal Jiwasraya harus terlebih dahulu dilakukan, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada nasabah.” lugas Anggota DPR asal Jakarta ini.
Terakhir, Fraksi PKS memandang skema penyelesaian Jiwasraya yang sedang dijalanakan oleh Pemerintah saat ini akan menjadi beban negara yang sangat besar kedepan ditengah munculnya kasus serupa seperti kasus Asbari dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah harus lebih fokus menyelamatkan dan menyelesaikan pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional sebanyak 5.2 juta orang yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai sekitar Rp 500 M sampai dengan Rp 1 triliun. Sedangkan untuk 17.200 nasabah JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar lebih dari 16 triliun, Pemerintah bisa melakukan restrukturisasi sehingga tidak membebani keuangan negara.” Pungkas anis.
No comments:
Post a Comment