TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta sesuai arahan pemerintah pusat. Pengetatan itu dimulai 11-25 Januari 2021
Di periode 11-25 Januari dan bisa diperpanjang," kata dia dalam pemaparannya secara virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.
Pengetatan dilakukan agar jumlah kasus aktif dan penambahan pasien positif Covid-19 di Jakarta dapat melandai. Menurut Anies, kasus aktif Covid-19 kini mencapai 17.383.
Menurut dia, angka ini yang tertinggi selama pandemi Covid-19 melanda dalam sembilan bulan terakhir. Untuk itulah, pengetatan PSBB dilakukan, mulai dari aspek jumlah orang yang bekerja di kantor, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, hingga jam operasional transportasi umum.
"Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang langsung kami edarkan, juga infografis yang disampaikan lewat media sosial," kata Anies.
No comments:
Post a Comment