Thursday, December 3, 2020

DPRD DKI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok

  


Jakarta – Upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya kembali menggelar persidangan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menyambut baik persidangan yang menyeret Ahok ini.

“Negara kita negara hukum dan juga transparan dalam prosesnya. Oleh karenanya masyarakat berhak tahu setiap perkara dan kasus yang masuk di ranah hukum termasuk kasus Ahok,” kata Suhaimi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/12)

Sejauh ini persidangan sudah mendengarkan pembacaan tanggapan dari pihak termohon per Senin kemarin (1/12).

Berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak pemohon MAKI dan juga termohon yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi.

“Masyarakat DKI khususnya dan masyarakat Indonesia harus terus mengawal proses hukum Ahok,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Untuk diketahui, kasus jual beli lahan di Cengkareng ini bermula pada 2015 ketika Ahok berkuasa di Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.
Namun ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset  Pemprov DKI Jakarta.

Di samping itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...