TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri atau DKI Jakarta Diana Dewi menyambut baik kebijakan Pemerintah DKI dalam menentukan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan. "Kebijakan DKI menentukan upah tahun depan itu dari usul kami," kata Diana saat dihubungi, Ahad, 1 November 2020.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah DKI itu merupakan jalan tengah usul dari dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat usul Kadin. Kadin ingin keadilan untuk pekerja.
“Tidak semua perusahaan terkena dampak pandemi.”
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Kebijakan asimetris mengatur kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak COVID-19 naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Adapun upah minim DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.
Diana mengatakan tidak semua perusahaan bisa menaikkan upah karena pendapatan mereka anjlok karena terdampak pandemi Covid-19. Sejumlah sektor yang menurun pendapatannya adalah sektor perdagangan.
Pusat perbelanjaan sempat terhenti. Dan distribusi barang juga sempat terkendala. “Mereka tidak memutus hubungan kerja saja sudah bagus."
Diana berharap sektor yang tidak terkena dampak tetap menaikan upah tahun depan. Sejumlah sektor yang tidak terkena dampak pagebluk ini seperti sektor kesehatan dan penunjangnya, industri makanan/minuman hingga telekomunikasi. "Sektor makanan minuman yang terkena dampak hanya restoran yang sempat dihentikan pembukaannya."
Diana menjelaskan upah minimum tahun depan masih bisa naik bagi sejumlah sektor usaha setelah pemerintah bersama dewan pengupahan mengacu pada perhitungan inflasi dan produk domestik bruto. Pemerintah dan dewan pengupahan mengasumsikan inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi nol. "Artinya masih bisa menaikan upah bagi sektor yang tidak terdampak itu."
No comments:
Post a Comment