TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Masih menemukan pelanggaran selama razia, petugas gabungan akan perketat patroli di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)ketat, operasi yustisi 2020 pencegahan Covid-19 terus dilakukan.
Satu diantaranya seperti yang dilakukan para petugas di wilayah Cakung.
Tak hanya menyasar pada tempat usaha, petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP Kecamatan Cakung hingga petugas Kecamatan Cakung turut membubarkan kerumunan warga.
Hasil kegiatan kita hari ini, kita lanjutkan untuk kita patroli di beberapa titik. Hal ini guna memastikan mereka melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan juga mencegah kerumunan-kerumunan," kata Camat Cakung, Achmad Salahuddin di Jakarta Timur, Minggu (20/9/2020).
Patroli ini juga memiliki tujuan untuk menyadarkan masyarakat perihal bahaya Covid-19.
Dimana kasusnya terus mengalami peningkatan setiap harinya.
"Kita paksa patroli supaya mereka menyadari bahwa mereka tidak boleh berkerumun, bergerombol. Mereka harus menggunakan masker, jaga jarak dan sebagainya di saat pandemi seperti ini," lanjut Achmad.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada Minggu dini hari petugas gabungan telah melakukan operasi yustisi ke sejumlah tempat usaha seperti rental penyewaan Play Station (PS) dan karaoke.
Selanjutnya, petugas gabungan juga membubarkan kerumunan warga di pinggir Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur.
Dari hasil giat tersebut, petugas mendapati pelanggar yang tak mengenakan masker serta beberapa minuman keras.
Selain dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum, petugas turut menyegel tempat usaha serta menyita miras.
Petugas gabungan melakukan razia pada sejumlah tempat usaha di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (19/9/2020) dini hari.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)ketat, petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP Kecamatan Cakung serta petugas Kecamatan Cakung rutin menggelar operasi yustisi.
Pada dini hari, operasi yustisi menyasar pada tempat usaha dan titik kerumunan di malam hari.
Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggar yang kedapatan tak mengenakan masker.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan sanksi PSBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang tidak menggunakan masker kita kenalan sanksi berupa sanksi sosial," jelas Camat Cakung, Achmad Salahuddin di Jakarta Timur, Minggu (20/9/2020).
Selanjutnya, petugas mendatangi tempat usaha karaoke.
Selain menemukan pelanggar yang kedapatan tak mengenakan masker, dari lokasi ini petugas menemukan pengunjung laki-laki bersama wanita pemandu karaoke dalam satu ruangan yang kedapatan tengah meminum minuman keras (miras).
Alhasil, petugas menyita miras dan melakukan penyegelan pada tempat usaha karaoke tersebut.
"Bagi tempat usaha yang memang seharusnya belum buka tapi buka, sementara kita tutup. Tadi ada satu atau dua cafe yang kita tutup karena memang melanggar aturan," ungkap Achmad.
Selanjutnya, operasi yustisi ditutup dengan pembubaran sekelompok remaja di pinggir Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur.
No comments:
Post a Comment