Jakarta – DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 pada Rabu (30/9/2020).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Senin (28/9/2020).
“Rabu lusa insyaAllah paripurna. Setelahnya dilanjut jawaban Gubernur lalu dibahas Bapemperda,” kata Dedi yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.
Dedi mengatakan, Bapemperda belum menentukan stakeholders mana saja yang akan diundang untuk membrikan masukan.
“Kalau memang ada muatan terkait, bisa aja diundang,” tandasnya.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya telah menyerahkan draft rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.
Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.
“Dengan hadirnya perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi,” kata Ariza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
No comments:
Post a Comment