JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 37 perusahaan selama lima hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 287 perusahaan di Ibu Kota.
Sebanyak 37 perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3 x 24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Sampai hari kelima PSBB, ada 37 perusahaan yang ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2020).
Ia menjelaskan, 17 dari 37 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Rinciannya adalah enam perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan di Jakarta Timur, satu perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Utara,dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Sementara itu, 20 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Delapan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan di Jakarta Timur dalam enam di Jakarta Selatan," ucapnya.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
No comments:
Post a Comment