KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi.
Lewat akun media sosialnya, Anies mengatakan PSBB diperpanjang hingga 10 September 2020.
Dari web perhitungan kasus Covid-19 DKI Jakarta, total ada 37.278 kasus positif, sementara korban meninggal 1.154 orang.
Jumlah tersebut berbeda dengan rekap di web Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI dengan 37.082 kasus dan 1.156 korban meninggal.
Melihat kondisi kasus penularan virus corona di Jakarta yang masih tinggi, Anies kerap menyebut rem darurat ketika mengumumkan perpanjangan PSBB.
Salah satunya pada awal Agustus lalu, Anies menyampaikan bahwa jika lonjakan terus terjadi, pemprov bisa kembali memaksa warga untuk tetap di rumah.
“Saya ingatkan pada semua jangan sampai situasi ini jalan terus, sehingga kita harus menarik rem darurat atau emergency brake,” kata Anies, dilansir Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Apabila hal itu terjadi, maka warga Jakarta harus kembali stay at home, kegiatan perekonomian terhenti, hingga kegiatan sosial terhenti.
Lalu untuk saat ini, dimana kasus masih terus bertambah, apakah rem darurat harus segera 'ditarik'?
Segera rem darurat
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan rem darurat bisa dilakukan Pemda Jakarta jika kasusnya telah melampaui puncak.
Dia mengatakan puncak kasus DKI Jakarta sejauh ini ada pada bulan April.
"DKI Jakarta kurva tertingginya pada bulan April. Nah kalau sekarang pasti terlampaui karena jumlah pemeriksaan bulan April itu masih 10.000, sekarang meningkat sekitar 30.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Cara menghitungnya, menurut Tri, adalah jumlah kasus pada bulan April itu harus dikalikan dengan jumlah yang diperiksa atau dites sekarang. Jika itu terlampaui, rem daruratnya harus segera 'ditarik'.
"Kalau menurut saya sudah terlampaui, dalam kasus mingguan, bukan harian
jadi kalau nggak ditarik nanti bisa terjadi kepanikan di masyarakat karena pelayanannya kurang," katanya.
Dia mengatakan saat ini slot untuk merawat pasien kritis di rumah-rumah sakit Jakarta sudah terisi 75 persen. Jika sudah mencapai 80 persen dia menyarankan untuk segera ambil rem darurat.
Tri berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta. Apalagi kematian mendadak di rumah atau di jalanan.
Jangan sampai (menginjak rem darurat saat) kasus yang meninggal di rumah banyak, jangan sampai rumah sakit penuh. Jadi jangan sampai terjadi kepanikan. Para pimpinan pemerintah harusnya mengerti, tanya ahlinya," ujar Tri.
Lanjutnya, jika nanti terpaksa rem darurat "diinjak", dia menyarankan untuk lebih mengetatkan PSBB, bukan melakukan lockdown.
Menurutnya PSBB diketatkan seperti saat PSBB pertama kali. Bisa juga dengan PSBB lokal di tingkat kampung atau kelurahan.
Izin pemerintah pusat
Dihubungi terpisah, Epidemiolog UI Pandu Riono mengatakan rem darurat tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah daerah.
Itu rem darurat, bukan di tangan gubernur lho, tapi harus seizin atau restu pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga bilangnya gas dan rem, tapi rem sudah dol," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurut Pandu rem darurat memang sulit dilakukan. Sehingga yang bisa dilakukan menurut dia hanya rem biasa, yaitu dengan tidak pindah ke fase transisi berikutnya.
Dia mengatakan untuk mengukur itu, Pemda DKI mendasari pada Indikator Pantau Pandemik.
Langkah lanjutan
Sementara itu ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan rem darurat harus segera diambil jika tren kasus virus corona minggu ini mengalami kenaikkan.
"Bila dalam seminggu ini tren tetap naik, maka harus segera diambil langkah rem darurat itu," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Sambil melihat tren itu, dalam seminggu ini dipersiapkan langkah-langkah darurat selanjutnya sehingga opsi yang diambil nanti bisa optimal.
Dicky menyebut, langkah yang diambil itu nanti bisa sama atau berupa PSBB yang sangat ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB transisi sebanyak 4 kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.
Dari catatan Kompas.com, Jumat (28/8/2020), penambahan kasus positif Covid-19 di ibu kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 820 orang pada Kamis (27/8). Penambahan kasus itu merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di ibu kota.
No comments:
Post a Comment